Memanas !! Kabar Tak Sedap Menimpa Ahmad Dhani Atas Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Presiden Joko Widodo.


Memanas !! Kabar Tak Sedap Menimpa Ahmad Dhani Atas Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Presiden Joko Widodo. 





Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan pihaknya tengah meneliti berkas Ahmad Dhani dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Berkas tersebut belum lama ini diserahkan ke Kejati usai polisi merampungkan penyidikan.
"Kalau tidak salah tanggal 22 (Mei) kemarin kami terima (berkasnya)," kata Nirwan, ketika dikonfirmasi, Jumat (26/5/2017).

Penyerahan tahap satu ini, akan menentukan apakah berkasnya perlu dilengkapi lagi atau tidak.

"Kalau sudah tahap dua, nanti tersangka akan ke Kejaksaan Negeri," ujar Nirwan.

Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi karena dinilai menghina Presiden Joko Widodo saat berorasi pada aksi 4 November 2016, di Jakarta.

Dhani dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari. Polisi menggunakan Pasal 207 dalam menangani kasus tersebut.

Pasal yang disangkakan 207 KUHP berbunyi:

''Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'. (X-12) "



0 Response to "Memanas !! Kabar Tak Sedap Menimpa Ahmad Dhani Atas Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Presiden Joko Widodo. "

Posting Komentar